Rab. Jun 3rd, 2026

Polres Mesuji Amankan Pelaku Gas LPG 3 Kg

Kompi iii polres mesuji berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas lpg 3 kg bersubsidi
foto / pelaku / trb

Dawai News, Lampung – Polres Mesuji amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg, di depan Mako Polres Mesuji, Jumat, 29 Mei 2026

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan, Pelaku berinisial MI (43) pemilik barang, Warga Dusun II Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel dan EP (24) sebagai Supir, Warga Dusun I Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.

Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, selanjutnya kedua pelaku berikut 2 kendaraan roda empat mobil Grand Max serta muatan LPG 3 Kg sebanyak 350 Tabung di amankan oleh anggota ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MI mengakui telah melakukan praktek jual beli Gas LPG 3 Kg bersubsidi itu terhitung sejak Bulan Maret hingga Mei 2026 dan telah menjual sebanyak 7000 Tabung, dengan estimasi kerugian negara di taksir mencapai Rp.126.000.000”, ujarnya.

Motif pelaku melakukan tindak pidana itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dan cepat,” tegasnya

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1 unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol : BG 8984 KM, berikut STNK, 1 unit Mobil Pick up merk Daihatsu Grand Max warna Hitam Nopol : BG 8527 ZV, berikut STNK, 350 (tiga ratus lima puluh) tabung Gas LPG 3kg, 1 Unit Handphone OPPO warna Biru, 1 Unit Handphone OPPO warna Putih dan 1 Unit Handphone OPPO warna Navy telah ditahan di Mapolres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 55 UU RI tahun 2021 ttg migas, telah diubah ke UU No.22 tahun 2023 ttg cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 6 Milyar Rupiah, pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan