Dawai News, Sulawesi Tengah – Polres Banggai amankan Pelaku Narkoba, Kelurahan Kilongan Kecamatan Luwuk Utara, Senin, 1 Juni 2026.
Kasatnarkoba AKP Hasanuddin Hamid saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut dan Pelaku dua orang Pria.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Hamid.
Sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal menggerebek sebuah kamar kos dan berhasil mengamankan TS (31), warga Balantak Utara dan IL (31) warga Luwuk Utara.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu pack plastik beningbyang biasanya digunakan untuk membungkus narkoba, sebuah alat hisab bong, dua buah macis gas dan dua unit telepon genggam.
“TS sendiri merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satnarkoba Polres Banggai,” tambah Kasat.
“Kami jerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” imbaunya. trb
