Kam. Jun 4th, 2026

Polres Agam Tangkap Pelaku Narkoba

Img 20260602 wa0057709032184210375152
bb / foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polres Agam tangkap Pelaku Narkoba, rumahnya di Jorong Ujuang Padang, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Senin sekitar pukul 09.00 WIB, 1 Juni 2026.

Kapolres Agam AKBP Mauri SIK MM MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata SH MH membenarkan penangkapan, Pelaku berinisial A(41).

Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya, tambahnya.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika dan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Irfan.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” katanya.

Menurut Irfan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi mewujudkan Agam yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” tegas IPTU Irfan Leo Dinata.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat yang ditemukan petugas. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan