Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa mengamankan seorang pria berinisial NM (20) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Minggu, 7 Juni 2026.
Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang, mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Minahasa.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial VS (17), warga Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi saat dirinya sedang menggendong anak dan diajak berbicara oleh terduga pelaku terkait persoalan keluarga. Percakapan yang awalnya berlangsung biasa kemudian berubah menjadi pertengkaran.
“Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku. Korban menyebut sempat dicekik pada bagian leher, kemudian dipukul di bagian kepala saat berusaha menjauh dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, korban mengeluhkan rasa pusing dan mengalami memar pada bagian tangan,” terang Kanit.
Korban juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak kekerasan serupa telah beberapa kali terjadi sebelumnya. Merasa keberatan atas perlakuan yang diterimanya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Polres Minahasa segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, termasuk kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan kesejahteraan anggota keluarga. trb
