Dawai News, Solok Kota – Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, menghadiri kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok dengan Pemerintah Kota Solok di Aula Kantor Bawaslu Kota Solok, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Solok menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Pendidikan Pengawas Partisipatif sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawal setiap tahapan demokrasi.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penandatanganan MoU antara Bawaslu Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok diharapkan semakin memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang berkualitas, sekaligus mewujudkan iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan kondusif di Kota Solok.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Solok, para peserta, serta tamu undangan lainnya. pro
