Dawai News, Riau – Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,70 gram.
Pengamanan tersebut pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Tersangka yang diamankan diketahui bernama (R P Bin R) (38), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tambahnya.
Ia menerangkan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Selanjutnya, satu unit timbangan digital warna silver, sepuluh lembar plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. trb
