Sen. Jun 15th, 2026

Polres Minahasa Utara Amankan Pelaku Pencurian Emas

IMG 20260615 WA0006
foto

Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Utara mankan Pelaku pencurian emas, di Desa Mapanget Dua Jaga XIV, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Jum’at, 12 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, menjelaskan, pelaku berinisial SK (14), warga Desa Mapanget Dua Jaga XIV, diamankan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 18.20 WITA.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada keberadaan barang bukti yang diketahui telah dijual kepada seorang pria berinisial VI di Perumahan Puri Kelapa Gading, Desa Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, tambahnya.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa emas hasil curian tersebut telah berpindah tangan kepada seorang pria berinisial S yang berada di Kecamatan Singkil Dua, Kota Manado.

Tim Resmob kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh pihak yang diamankan kini telah dibawa ke Polres Minahasa Utara guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan