Dawai News, Riau – Polres Dumai menangkap Pelaku Narkoba, di Jalan Janur Kuning Gang Mawar, RT 001, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur., Selasa, 7 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut, Ia seorang pria inisial IFN (32).
Ia menambahkan, bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Dumai Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Mulyadi segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Satresnarkoba Polres Dumai lebih dahulu mengamankan IFN di sebuah tempat biliar. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan narkotika maupun barang bukti lainnya.
Namun, saat diperiksa, IFN mengaku masih menyimpan pil ekstasi di rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 220 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 103,86 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 110 butir pil berlogo tengkorak berwarna kuning dan 110 butir pil berlogo Red Bull berwarna biru.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita dua helai plastik obat berwarna biru, satu blok plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih yang diduga menjadi sarana transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
AKP Zaini Waluyo mengatakan, saat seluruh barang bukti diperlihatkan kepada tersangka, IFN mengakui bahwa seluruh barang yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Zaini Waluyo.
Atas dugaan perbuatannya, IFN diproses sesuai ketentuan hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb
