Dawai News, Jawa Barat – Polres Tasikmalaya Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor),di kawasan jalur lingkar Gentong, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela memebenarkan penangkapan tersebut, seorang pria berinisial MPR.
Ia menjelaskan, Pelaku yang diamankan ini diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang tercatat telah melancarkan aksi kejahatannya di sembilan lokasi berbeda di wilayah Priangan Timur dan sekitarnya.
Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pesantren, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap pelaku, tambahnya.
.Ia menambahkan, MPR beserta sejumlah barang bukti kejahatan, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci kontak palsu, kunci Y, dua buah mata kunci astag, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial RAF yang bertindak sebagai komplotannya telah dikantongi identitasnya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Atas perbuatan kriminalnya tersebut, tersangka MPR kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkasnya. trb
