Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Kasus terbakarnya sejumlah santri yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR, yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta AMR, selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan diterima pada Juni 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, penanganan hukum baru dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada awal Juni 2026.
“Setelah laporan diterima, Bapak Kapolda NTB langsung memerintahkan Polres Lombok Tengah untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Dari hasil pendalaman diketahui terdapat empat korban, yakni dua korban mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid saat konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik memeriksa sedikitnya 20 orang saksi yang terdiri dari para korban, saksi di lokasi kejadian, ahli pidana, dan ahli kedokteran. Selain itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, serta mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari pembuktian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan meninggal dunia,” jelasnya. Trb
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka MR meminta salah seorang santri membeli bensin eceran yang awalnya akan digunakan sebagai pengganti thinner untuk membersihkan atau mengecat ulang dinding kamar yang dipenuhi coretan.
Setelah sebagian bensin digunakan sesuai kebutuhan tersebut, sisa bahan bakar kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang sudah tidak digunakan. Di lokasi itu, beberapa santri berkumpul untuk membuat ketapel dengan cara memanaskan kayu agar lebih mudah dibentuk.
“Dari hasil penyidikan diketahui, saat proses tersebut berlangsung tersangka menuangkan bensin ke media yang sedang terbakar. Api kemudian menyambar sisa bensin di dalam botol hingga membesar dan sulit dikendalikan,” terang AKP Punguan.
Dalam situasi panik, tersangka berupaya memadamkan api. Namun kobaran api justru semakin membesar dan merambat ke sejumlah barang di dalam ruangan. Sebagian santri berhasil keluar menyelamatkan diri, sementara beberapa lainnya sempat terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh santri lain bersama salah seorang orang tua santri yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Akibat kejadian tersebut, empat santri menjadi korban. Dua di antaranya mengalami luka berat, satu korban mengalami luka ringan, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif.
AKP Punguan menegaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik juga mendalami aspek pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan unsur kelalaian sehingga menetapkan AMR sebagai tersangka.
Untuk tersangka MR yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan
