Dawai News, Sulawesi Tenggara – Polisi amankan pelaku Narkoba dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin (13/7/2026), menjelaskan, Pelaku ber inisial AS diamankan beserta satu unit mobil Honda Brio berwarna hijau.
Ia menambahkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 21.30 Wita mengenai mobil yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi di dekat lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kolaka langsung mengamankan kendaraan dengan cara mendorongnya ke Mapolsek. Petugas kemudian menyisir area sekitar dan berhasil menemukan pengemudi berinisial AS di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu, lalu membawanya untuk diinterogasi.
Saat diperiksa, pengemudi menunjukkan gelagat mencurigakan seperti pengguna narkoba. Kapolsek Kolaka, Ipda La Ode Usman Rauf, S.H., segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM., yang kemudian memerintahkan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P, S.H.

Sekira pukul 23.30 Wita, tim gabungan yang dipimpin Iptu Jamal P dan Ipda La Ode Usman Rauf melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang disaksikan oleh pemerintah setempat.
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat bruto 3.055,16 gram atau sekitar 3,05 kilogram yang disembunyikan di bagasi belakang di bawah ban serep.

Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian dan Kapolres Kolaka, menyampaikan bahwa motif tersangka menjadi kurir diduga karena faktor ekonomi. Kasus ini juga diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk sosok berinisial RI. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. trb
