Jum. Jul 17th, 2026

Polsek Punggur Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

Kasus persetubuhan anak berhasil diungkap polsek punggur pelaku ditangkap di rumah kontrakan
Pelaku / trb

Dawai News, Lampung – Polsek Punggur amankan Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Minggu, 12 Juli 2026.

Punggur Iptu Harizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, Pelaku berinisal MR (17) warga Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih.

Ia menambahkan, kejadian bermula saat orang tua korban melapor anak perempuannya yang berusia 14 tahun menghilang dari rumah sejak Kamis, 9 Juli 2026.

Usai dilaporkan orang tua korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan tambahnya.

Sementara keluarga pun tak tinggal diam, terus mencari keberadaan sang anak.Berkat kerja sama dan informasi yang masuk, pada Minggu (12/7) korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.

“Saat ditemukan, keduanya sedang berada di dalam kontrakan. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujar Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa , 14 Juli 2026.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No 1 Thn 2023 tentag KUHPidana Jo UU RI No. 11 Thn 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan