Rab. Jul 22nd, 2026

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Ditangkap Polisi

6Cabul
Pelaku / Trb / Foto

Dawai News, Riau – Polisi tangkap Pelaku pencabulan anak tiri, di Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu, 15 Juli 2026.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, Pelaku seorang Pria berinisial SL (36).

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Peranap. “Personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak mengamankan terduga pelaku,” ujar Misran, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pemuatan tak senonoh itu terjadi di kediaman pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Peranap untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana oleh pelaku,” kata Misran.

Misran menegaskan, Polres Indragiri Hulu berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian,” jelasnya.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 KUHP. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan