Sel. Jul 21st, 2026

Cabuli Cucu, Kakek Ditangkap Polisi

Bejat kakek kandung di bandar lampung ditangkap usai rudapaksa cucu usia 8 tahun
Ilustrasi

Dawai News, Lampung – Polsek Sukarame menangkap seorang kakek diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.

Polsek Sukarame mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menggemparkan warga Kecamatan Sukabumi. Seorang pria berinisial SA (55) ditangkap setelah

Kapolsek Sukarame Kompol HD. Pandiangan, Sabtu, 18 Juli 2026 mengatakan, personel bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat menangkap kakek berinisial SA (55) warga kecamatan Sukarame.

Terduga pelaku kemudian kami amankan dan dibawa ke Polsek Sukarame guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol HD. Pandiangan.

Korban selanjutnya mendapat pendampingan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan medis.

“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya luka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan. Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti yang kemudian didalami penyidik,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka.

Kompol HD. Pandiangan menjelaskan, tersangka diduga melakukan aksi bejat tersebut lebih dari satu kali. Selain dugaan persetubuhan terhadap korban, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pada kesempatan lain.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Saat ini yang bersangkutan telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sukarame untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu helai celana dalam, satu handuk, dan satu selimut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan