Sab. Agu 1st, 2026

Polda Sumbar Amankan 2 Orang Pelaku Narkoba

Img 20260730 wa00864353174220821334512~2
bb

Dawai News, Sumatera Barat – Polda Sumatera Barat mengaman kan Dua Orang Pelaku sindikat narkotika lintas provinsi, Jalan Raya Medan KM 7, Padang Hijau, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, tepatnya di dekat pintu masuk Hotel Balcone, 29 Juli 2026.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, S.I.K., M.A.P., saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut.

Ia menambahkan, dua orang terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Pengungkapan ini bermula dari hasil pengembangan serta analisis mendalam yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap jaringan peredaran ganja asal Panyabungan pada kasus-kasus sebelumnya.

Dari penelusuran tersebut, tim mendapati informasi valid mengenai adanya rencana pendistribusian narkotika dalam jumlah besar menuju Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim langsung bergerak melakukan pemantauan ketat di kawasan Palupuh. Tak lama kemudian, petugas mendeteksi sebuah mobil Toyota Yaris warna merah dengan nomor polisi B 2626 EU yang gerak-geriknya sangat cocok dengan hasil analisis intelijen tengah meluncur membawa barang haram dari arah Sumatera Utara menuju Sumbar.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan (shadowing) secara seksama hingga akhirnya penyergapan berhasil dilakukan di kawasan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Di dalam mobil mewah berwarna merah tersebut, polisi mendapati dua orang pemuda berinisial MAH (21), warga Labuah Basilang, Kota Payakumbuh, dan RWM (20), warga Jalan Anggrek III, Kelurahan Limbukan, Kota Payakumbuh.

Ketika dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat (Riski Wahyudi dan Nurdika Edi), petugas menemukan 1 (satu) karung goni berisi 21 paket besar diduga narkotika jenis ganja serta 1 paket kecil ganja.

Selain satu karung goni berisi puluhan paket ganja siap edar, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang pendukung kejahatan, di antaranya 1 (satu) unit mobil Toyota Yaris warna merah No. Pol: B 2626 EU dan 1 (satu) unit telepon seluler Android merk Oppo warna biru.

Selanjutnya, 1 (satu) unit telepon seluler merk iPhone warna putih dan 1 (satu) unit telepon seluler Android merk Samsung warna putih

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumbar guna menjalani proses penyidikan intensif serta pengembangan jaringan di atasnya, pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan