Dawai News, Riau – Polisi menangkap Pelaku Narkoba, Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin sekira pukul 00.25 WIB, 3 Agustus 2026.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Rekmusnita, menerangkan, Pelaku inisial MA (46) hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh Polsek XIII Koto Kampar di rumahnya.
Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan 6 paket sabu dengan berat kotor 3.72 gram, tambahnya.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Dan atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak pidana,” kata
Penangkapan pelaku ini berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu yang mengakibatkan sering terjadinya aksi pencurian.
“Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolsek.
Setelah diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak ke TKP menangkap pelaku dan langsung digeledahdengan di saksikan oleh aparat Desa Gunung Bungsu.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut dari HA di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,”ungkap Iptu Rekmusnita.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. trb
