Dawai News, Pariaman – Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan “Nota Penjelasan Wali Kota Pariaman Atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) APBD Tahun 2027” di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dihadapan Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim beserta para wakil dan anggota dewan lainnya, Wakil Wali Kota Mulyadi, Sekda Afrizal Azhar, Asisten serta Kepala OPD dilingkup Pemerintahan Kota Pariaman, Yota Balad mengatakan bahwa Nota Penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
“Dokumen rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun 2027 merupakan salah satu tahap dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2027 yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2027,” ujar Yota Balad.
Yota Balad menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2027 sebesar Rp.626.105.634.718,00 dengan rincian perkiraan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2027 sebesar Rp.73.504.617.013,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp.552.601.017.705,00.
Sementara itu total belanja daerah pada rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2027 sebesar Rp.693.618.900.277,00. Jika dibandingkan antara total pendapatan sebesar Rp. 626.105.634.718,00 dengan total belanja sebesar Rp.693.618.900.277,00 sehingga terjadi defisit sebesar Rp.67.513.265.559,00.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan pada rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun 2027 sebesar Rp. 67.513.265.559,00 yang merupakan nilai silpa tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan Tahun 2027 sebesar Rp.0,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 67.513.265.559,00.
“Kami berharap, dengan penyampaian uraian nota penjelasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Tahun 2027 yang disampaikan pada sidang paripurna ini, selanjutnya dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada lembaga yang terhormat ini dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan bersama nantinya,” ulas Yota Balad. fb
