Rab. Agu 5th, 2026

Narkoba, Polres Muara Enim Amankan Ibu RT

01KZ82S4HSYNJRGMJTTRBA2ZQA~2
Trb / pelaku

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Muara Enim amankan ibu rumah tangga diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Enim, Minggu, 2 Agustus 2026.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim IPTU A. Yurico, S.H., M.H, membenarkan pengamanan dan berinisial E.L. (36).

Ia menambahkan, barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,40 gram serta satu buah pipet berbentuk sekop warna bening yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

A. Yurico, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratoris, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut, pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan