Dawai News, Pesiir Selatan – Kabupaten Pesisir Selatan raih nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Capaian Pesisir Selatan tersebut terdiri dari nilai penilaian mandiri sebesar 98,80 dan hasil penilaian nasional sebesar 98,80. Dalam rincian penilaian IRH pemerintah daerah se-Sumatera Barat, Kabupaten Pesisir Selatan tercatat berada pada kategori AA (Istimewa).
Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Yudi Andri SY, SH., M.Si., saat dikonfirmasi Kamis (6/8/2026), menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Menurutnya, predikat tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan kategori AA atau Istimewa.
Ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak boleh dipandang sebagai hasil akhir. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi hukum serta menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari hasil penilaian.
Hal ini sejalan dengan arahan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat agar pemerintah daerah melakukan perbaikan dan mempersiapkan data dukung untuk penilaian IRH tahun berikutnya.
Yudi berharap capaian IRH dengan predikat AA Istimewa dapat menjadi penyemangat bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum.
“Kita berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan. Reformasi hukum harus memberikan dampak nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. fb
