Jum. Agu 7th, 2026

Polsek Sitiung Amankan 2 Pelaku Pencurian

Img 20260806 wa00053685453865397844388~2
Foto / pelaku / trb

Dawai News, Sumatera Barat – Polsek Sitiung, Polres Dharmasraya, mengamankan dua terduga pelaku pencurian bi wilayah Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Keduanya diringkus di lokasi berbeda pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sitiung IPTU Andria Eriza, S.H., membenarkan kejadian tersebut dan Pelakuerinisial D.G. (20) dan A. (29).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah warung milik warga bernama Susi di Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VIII/2026/SPKT/Polsek Sitiung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 25 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, tim penyidik melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Sitiung.

Salah satu tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terungkap berada di rumah Reza Wahyu Bimantara, warga Jorong Mulyasari, Kenagarian Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, pada Senin (20/7/2026) sore.

Saat tiba di rumahnya, korban mendapati satu unit genset di dalam kamar serta dua tabung gas LPG 3 kilogram raib. Korban juga mendapati pintu bagian dapur dalam kondisi rusak dan terbuka, yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan secara resmi melapor ke SPKT Polsek Sitiung dengan Nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Sitiung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 3 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku. Tersangka D.G. (20) diamankan di Kenagarian Tanah Palabi, Kecamatan Timpeh, sedangkan A. (29) ditangkap di Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.

Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa enam tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah rantai pintu, serta satu buah stang sepeda motor bekas.

Kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Sitiung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan