Kam. Agu 20th, 2026

Polres Lubuk Linggau Amankan Pelaku Ekstasi

01M0CEXNR1TT9N76H6DNSSAAGD~2
foto

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Lubuk Linggau mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti berupa 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Senin, 17 Agustus 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah membenarkan pengamanan, berinisial RS (20) dan R (19) dan keduanya warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam proses penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha menghindari petugas dengan melompat ke bawah jembatan. Mereka juga diduga berupaya membuang barang yang dibawa untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Petugas melakukan pencarian secara teliti di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kantong tersebut diketahui berisi sejumlah tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan tiga plastik klip bening berisi tablet berwarna hijau sebanyak 90 butir serta dua plastik klip bening berisi tablet berwarna merah muda sebanyak 8 butir.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengetahui lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan