Kam. Agu 20th, 2026

Polres Kepulauan Miranti Amankan Pelaku Narkoba

39Dua Pria terduga Pelaku Peredaran Narkoba Jenis Sabu~2
foto

Dawai News, Riau – Polres Kepulauan Meranti amankan Pelaku Narkoba, di Jalan Banglas Gang Amaliah, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, SH, MH, membenarkan Pengamanan, berinisial WI (26) dan T (30). 

Kedua tak terduga pelaku masing-masing berinisial WI (26) dan T (30). Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Senin (8/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banglas.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre, SH, MH, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi Tim Opsnal Satresnarkoba mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di sebuah rumah

Tim kemudian melakukan pencarian untuk memastikan tersebut.Setelah hasil penyelidikan cukup, anggota langsung bergerak ke lokasi, ujar AKP Jimmy Andre kepada informasi wartawan, Rabu (19/8/2026).

Sekitar pukul 12.20 WIB, Tim Opsnal menuju rumah yang menjadi target penyelidikan. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan WI di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah WI. Proses penggeledahan disaksikan seorang warga berinisial AN.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 22 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan klip plastik bening. Barang tersebut kemudian dibungkus kembali menggunakan dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi A3 warna hitam. Handphone tersebut sempat dibuang WI ke semak-semak ketika petugas melakukan penindakan.

Dari pemeriksaan awal, WI memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari T. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan ke lokasi lain.

“Dari hasil interogasi awal, WI menyebut barang tersebut diperoleh dari T. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengamanan yang bersangkutan,” jelas Jimmy.

Sekitar pukul 13.20 WIB, petugas menangkap T di sebuah rumah di Jalan Banglas Gang Sempaya, RT 002/RW 015, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari penggeledahan terhadap T, polisi menemukan satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam. Dalam pemeriksaan awal, T menyebut narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang yang berinisal K, yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Untuk nama yang disebut oleh tersangka masih kami dalami. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Jimmy.

Dalam jarak pandang tersebut, polisi mengamankan 22 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,18 gram, satu unit Redmi A3 warna hitam, satu dompet cincin emas merek Toko Mas Hafiz warna abu-abu serta satu unit OPPO A58 warna hitam.

Kedua tak terduga pelaku juga menjalani tes urin. Hasil pemeriksaan menunjukkan WI positif sabu dan amfetamin, sedangkan T juga positif sabu dan amfetamin.

Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Setelah penindakan, WI dan T beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya disangkakan lewat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Jimmy menegaskan pengembangan masih dilakukan untuk menelusuri asal narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Pengembangan masih terus dilakukan. Kami akan berupaya mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya. trb

Polres Kepulauan Meranti juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan pelanggaran masyarakat.
“Masyarakat dapat segera melaporkan informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 Polri,” tutupnya. 

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan