Dawai News, Sumatera Selatan – Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir, mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HH (80), warga Dusun III RT 06, Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah korban Leonardi (26) di Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang.
Kasus tersebut bermula dari persoalan mesin air yang mengalami kerusakan. Sebelumnya, korban dan tersangka sempat berembuk untuk patungan membeli mesin air baru. Namun, terjadi permasalahan setelah istri tersangka menyatakan tidak bersedia ikut patungan dan meminta korban untuk tidak lagi tinggal di rumah tersebut.
Saat korban sedang memperbaiki mobil di rumahnya, tersangka datang sambil membawa sebilah pisau dapur. Tersangka kemudian menusukkan pisau tersebut ke bagian bawah ketiak sebelah kanan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk dan mendapat perawatan medis di RS Mohammad Hoesin Palembang. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 16 Agustus 2026, tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Raja.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara itu, pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut belum berhasil ditemukan karena tersangka mengaku tidak mengetahui lagi keberadaannya.
mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh benda-benda yang ada di sekitar, termasuk pisau dapur.
«“Jangan anggap remeh pisau dapur. Benda tersebut juga bisa melukai, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menghilangkan nyawa seseorang. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan benda tajam untuk menyelesaikan permasalahan. Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan melalui cara yang baik,” tegas Kapolres.»
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan dengan orang lain. Menurutnya, permasalahan sekecil apa pun dapat berujung fatal apabila diselesaikan dengan kekerasan.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., melalui Unit Reskrim, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos milik korban yang berlumuran darah dan satu lembar surat visum.
Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. trb
