Dawai News, Riau – Polres Dumai mengamankan Pelaku pemerkosaan, di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Gelanggang, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dumai pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.23 WIB.
“Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU,” ujar Zaini dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, sebelum kejadian RS datang menjemput korban dari rumah setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban. Keduanya kemudian pergi dengan alasan ingin makan di kawasan Bukit Gelanggang.
Namun, dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, RS diduga berbelok arah menuju Jalan Abdul Rab Khan dan membawa korban masuk ke kawasan TWA Bukit Gelanggang.
“Sesampainya di lokasi, RS diduga melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban,” jelas Zaini.
Korban kemudian dibawa menuju sebuah pos Polisi Kehutanan yang berada di kawasan tersebut. Di lokasi itu, RS diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Setelah kejadian, RS mengantarkan korban kembali ke rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/8/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, petugas pengamanan RS diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penyudik juga telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan terlapor, melakukan gelar perkara serta pemeriksaan sejumlah pihak.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Dumai masih menyelesaikan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah Saksi dan melengkapi administrasi perkara, kata Zaini. trb
