Kam. Agu 27th, 2026

Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba 2 Kg

13PolresD.jpg~2
foto

Dawai News, Riau – Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai Ungkap peredaran Narkoba berupa sabu sabu seberat 2 kilogram dan ratusan butir pil ekstasi, happy five dan 4 kg ganja, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika ini turut diamankan seorang pria berinisial WM (36) bersama sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.

Penangkapan pelaku dan barang haram perusak generasi bangsa ini berlokasi di sebuah pondok berada di area perkebunan sawit Jalan Akasia RT 013 Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram, 96 setengah butir diduga pil ekstasi berbagai merek, dua bungkus serbuk diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram.

Kemudian 132 butir pil Happy Five dengan berat kotor sekitar 47 gram dan dua paket daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram.

Selain barang bukti narkotika dan psikotropika, petugas turut mengamankan uang tunai Rp4,6 juta, tiga unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, satu blok plastik klip, satu unit CCTV, serta dua unit handphone Android diduga digunakan untuk komunikasi.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Fatikh, Senin (24/8).

Dijelaskan lagi, pengungkapan kasus bermula pada pertengahan Agustus 2026 setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok di area perkebunan sawit di Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi, Satres Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (22/8) sekira pukul 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap seorang pria di pondok tersebut.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pondok, dan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika dan psikotropika di dalam pondok serta di atas plafon pondok.

Petugas juga mengamankan dua unit handphone Android yang diduga digunakan untuk berkomunikasi. Saat dilakukan pemeriksaan WM mengakui bahwa barang bukti ditemukan berada dalam penguasaannya.

Hasil pemeriksaan urine terhadap WM menunjukkan hasil positif Methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol menunjukkan hasil negatif.

“Pengungkapan perkara pidama ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika di Kota Dumai,” demikian Kapolres Dumai AKBP Fatikh. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan