Sel. Sep 1st, 2026

Polsek Lubeg Ringkus Pelaku Pencurian

Img 20260828 wa01484011659153751483357~2
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polsek Lubuk Begalung meringkus tiga pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan By Pass Batuang Taba, Simpang Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang dan Panit 2 Opsnal Aipda Albert Firman ini dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sore.

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pembongkaran warung (kupak kedai) yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 lalu.

“Ketiga pelaku berhasil kami amankan di tiga lokasi berbeda setelah tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Kompol Robby Setiadi Purba, Jumat malam.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo A16 warna perak serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna grey yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku melancarkan aksinya saat situasi sekitar kedai sepi dengan cara merusak paksa bangunan warung korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3.450.000 setelah kehilangan satu unit ponsel, satu jeriken dan 40 botol ukuran satu liter berisi minyak pertalite, serta uang tunai Rp600.000. Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif kejahatan ini didorong faktor ekonomi di mana hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berfoya-foya.

Identitas ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung meliputi FA alias Dafit (46), buruh harian lepas, warga Kampung Jua, G alias Madi (45), pegawai swasta, warga Batuang Taba dan FA alias Ferdi (31), pegawai swasta, warga Parak Pengambiran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan perkara tersebut.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan