Rab. Sep 2nd, 2026

Narkoba, Polres Lahat Amankan YBH

01M1G1EP7YNPZS1AD3JK82YPG7~2
FOTO

Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Lahat mengamankan seorang tersangka berinisial YBH (27) dan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si. membenarkan pengamanantersebut.

Ia menerangkan, pengungkapan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu mes karyawan perusahaan di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Ia menambahkan, berawal dari informasi yang diterima mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan mes karyawan, personel kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendalami informasi tersebut hingga memperoleh gambaran mengenai lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Setelah informasi dinilai cukup, personel Sat Res Narkoba melakukan penindakan di lokasi. Petugas mengamankan tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan saksi sipil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek jeans warna biru yang dikenakan tersangka.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y17S warna ungu yang diduga digunakan oleh tersangka. Celana pendek jeans yang menjadi tempat ditemukannya barang bukti juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual atau diedarkan. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil dan perkembangan penyidikan. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan