Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Prabumulih menangkap Pelaku pencurian dengan pemberatan, di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Jum’at, 4 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi,S.H.,M.Si. membenarkan penengkapan , Pelaku ber inisial, SW.
Ia menerangkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, tepatnya di lapak penjualan milik korban yang berada di depan Toko Harmonis.
Korban diketahui bernama TAMZILA, 41 tahun, pekerjaan Pedagang, warga Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan laporan dan keterangan yang diterima petugas, kejadian diketahui setelah saksi DI, warga Jalan Alipatan Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, menghubungi korban dan memberitahukan bahwa lapak milik korban telah dirusak serta sejumlah barang dagangan hilang.
Terduga pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara mencongkel meja jualan yang berada di lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi kepada pihak Kepolisian Resor Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial SW, 29 tahun, warga Kelurahan Pasar Prabumulih 1, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pada Jumat, 4 September 2026, sekira pukul 16.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku SW berada Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
beserta Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan SW dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terkait dugaan pencurian tersebut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah terpal berwarna biru dan 1 (satu) bungkus kue kacang, yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Terhadap terduga pelaku SW, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polres Prabumulih menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. trb
