Sel. Sep 8th, 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Siak

Image (1)~2
foto

Dawai News, Riau – Polisi menangkap Pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos, mengatkan Pelaku yang ditangkap empat orang.

Ia menambahkan, Kasus pertama terjadi di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun.

Peristiwa kebakaran lahan seluas 37 hektare yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB ini mengarah pada penetapan dua tersangka, yakni MS dan MPS,” ujar Kosmos, Senin, 7 September 2026

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Kedua tersangka diduga kuat melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan sekaligus membakar lahan,” ucap Kosmos.

Kasus kedua terjadi di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran pada Jumat 4 September 2026 menghanguskan lahan seluas 1,3 hektare.

Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial YT sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Di lokasi kedua ini, penyidik menyita barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit pohon kelapa sawit, kayu bekas terbakar, serta tiga botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli. Tersangka YT disangkakan atas dugaan tindak pidana aktivitas perkebunan tanpa izin dan pembakaran hutan,” jelasnya.

Kasus ketiga terjadi di Sungai Betung, RT 002 RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 September 2026 tersebut menyebabkan lahan seluas 0,9 hektare terbakar.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial SBNG sebagai tersangka.

“Tersangka SBNG terbukti sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar,” terang Kosmos.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu berujung karung goni yang digunakan untuk memadamkan api.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan pembakaran hutan dan lahan serta aktivitas perkebunan tanpa izin. Polisi menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan