Dawai News, Sumatera Barat – Polres Pariaman menangkap Pelaku Narkoba, kawasan Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu, 2 September 2026.
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H membenarkan penangkapan, Pelaku berinisial MF alias Apek (Muhammad Fadli).
Ia menambahkan, Pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/39/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman, tanggal 2 September 2026, terkait dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung yang berada di rumahnya.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh wali korong dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket plastik klip yang diduga berisi sabu serta beberapa paket plastik berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.197.000.
Di hadapan para saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BIG. Sabu tersebut diduga dibeli sebanyak 25 gram dengan harga Rp15 juta menggunakan sistem cash bon dan transaksi tanpa bertatap muka.
Sementara narkotika jenis ganja, menurut keterangan pelaku, diperoleh dari seorang DPO berinisial FREDI sebanyak sekitar 2,5 ons dengan harga Rp500 ribu melalui transaksi secara langsung di kawasan Terminal Jati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik kedua DPO tersebut. Namun, saat dilakukan pengecekan, nomor telepon BIG dan FREDI diketahui dalam keadaan tidak aktif.
Terlebih, MF alias Apek diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021. Kembali terlibatnya pelaku dalam perkara narkotika menjadi perhatian serius bagi jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta mengejar dua orang DPO yang disebut oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. trb
