Dawai News, Pariaman – Dinas Perhubungan Kota Pariaman menerapkan parkir berlangganan bagi masyarakat yang berkunjung ke Kota Pariaman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Alfian menyebutkan bahwa masyarakat yang mendaftarkan kendaraanya dalam program parkir berlangganan turut andil menekan pungli retribusi parkir di lapangan dan masyarakat akan menerima manfaat lebih besar dari pada parkir reguler biasa.
” Biaya tarif parkir berlangganan mobil 70.000/tahun dan motor 35.000/tahun dan masyarakat bebas parkir dilokasi parkir kota pariaman yang telah ditentukan tiap hari selama 1 tahun” tuturnya.
Biaya Tarif berlangganan menurut Alfian sama nilai uangnya dengan tujuh kali biaya tarif parkir di hari libur yang dikenakan mobil 10.000 dan Motor 5000 sekali parkir.
” Parkir berlangganan lebih menguntungkan karena dapat digunakan selama satu tahun, terutama bagi pedagang, pengunjung wisata, masyarakat yang rutin belanja ke pasar” ungkapnya.
Ia mengimbau seluruh ASN Kota Pariaman ikut serta mendaftarkan kendaraannya pada program parkir berlangganan tanpa ada rasa keterpaksaan karena ASN menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
“Sebelum program ini kita luncurkan pada masyarakat, dimulai dari kita sendiri sebagai ASN dan ikut serta mensosialisasikan program pada masyarakat,” katanya dengan optimis.
Masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan untuk ikut parkir berlangganan dengan langsung datang ke UPT. Parkir Dinas Perhubungan Kota Pariaman. hum
