Kam. Okt 15th, 2026

Narkoba, Polres Sigi Amankan MRR

IMG 20261014 WA0010 800x445
PELAKU

Dawai News, Sulawesi Tenggara – Polres Sigi mengamankan seorang pemuda berinis MRR (19), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba Polres Sigi IPTU Chandra, SH, pada Rabu, 14 Oktober membenarkan pengamanan tersebut.

Ia menambahkan, MRR diamankan bersama 75 paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga yang melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada personel Polsek Biromaru.

Petugas kemudian mengamankan MRR beserta bukti barang ke Mako Polsek Biromaru, sebelum ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, MRR mengaku membeli cairan sintetis melalui Instagram seharga Rp1.050.000 per 10 mililiter, kemudian menyemprotkannya ke tembakau untuk dikemas dan diduga dijual seharga Rp50.000 per paket.

Selain 75 paket tembakau sintetis, petugas menyita timbangan digital, jarum suntik, klip plastik, pipet, wadah cairan, dan satu unit telepon genggam.

Ia menyetujui komitmen kepolisian anggota peredaran narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

Terduga beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sama disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Sigi mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan