Dawai News, Sumatera Utara – Polres Asahan mengamankan Empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian biasa di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sabtu dini hari, 10 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan, Keempat pria berinisial MIFN (23) warga Kelurahan Kisaran Barat, MAR (18) Warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam Warga Indra Pura, JO (18) Warga Silaut Laut Mereka .
Ke empat pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Kisaran, yakni sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah No. 5, Kisaran Barat.
Ia menambahkan, peristiwa bermula ketika saksi Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang saksi lainnya. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Para terduga pelaku kemudian menuduh saksi telah melakukan penganiayaan terhadap teman mereka. Dengan alasan untuk memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain.
Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan dan para terduga pelaku diduga meninggalkannya dengan membawa sepeda motor milik korban serta satu unit handphone merek Vivo Y03 berwarna biru milik saksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ke empat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian biasa. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TRB
