Dawai News, Jakarta – Narapidana yang menempati ‘klaster mewah’ Lapas Kelas IIA Cibinong akan diberi sanksi tidak mendapat remisi selama satu tahun.
“(Sanksinya) tidak diberi remisi selama satu tahun,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis, 15 oKTOBER 2026.
Di sisi lain, Agus mengaku untuk saat ini kasus tersebut masih belum dialihkan kepada penindakan pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya penanganan kasus itu masih menggunakan ketentuan kepegawaian Kementerian Imipas.
“Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini,” ujar Agus.
Agus memastikan temuan Ombudsman ini akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Imipas.
Sebelumnya Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudy Setiawan mengungkapkan sejumlah nama warga binaan yang turut menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Mereka adalah terpidana kasus kredit fiktif LPEI, Jimmy Masrin; terpidana kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz; terpidana kasus ASABRI, Heru Hidayat.
Kemudian, dua narapidana kasus korupsi timah, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Para narapidana tersebut kerap menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong saat kunjungan keluarga.
Sementara, sejumlah penanganan yang dilakukan Kementerian Imipas terhadap temuan Ombudsman ini adalah saksi etik untuk sejumlah pegawai, dan pemusnahan hunian mewah yang tidak terdaftar sebagai barang milik negara dan kerap digunakan oleh sejumlah narapidana tersebut. cnn