Dawai News, Sumatera Barat – Polres Pasaman mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Simpang Tiga Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Selasa, 12 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu, alat pengemasan, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial ASP alias Putra yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Berbekal hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah yang berada di kawasan Simpang Tiga Andilan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial W alias Yudi yang sedang duduk di teras rumah. Petugas selanjutnya masuk ke dalam rumah dan menemukan ASP alias Putra bersama AS alias Gusti di salah satu kamar tidur.
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial MR alias Rido datang ke rumah tersebut. Karena mencurigai gerak-geriknya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Saat pemeriksaan awal, MR alias Rido mengakui membawa sabu yang sebelumnya dibelinya dari ASP alias Putra. Petugas kemudian menghubungi saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan di kamar tidur ASP alias Putra, petugas menemukan sebuah pouch plastik di atas lantai. Setelah diperiksa, pouch tersebut berisi enam paket yang diduga sabu, terdiri atas satu paket besar, satu paket sedang, dan lima paket sedang lainnya yang dikemas dalam plastik klip bening, serta potongan sedotan plastik berwarna hitam.
Menurut keterangan kepolisian, ASP alias Putra mengakui bahwa barang yang ditemukan di kamar tersebut merupakan miliknya.
Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp600.000 dari ASP alias Putra. Uang tersebut, berdasarkan pengakuannya, merupakan hasil penjualan sabu yang telah dilakukan sebelumnya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tidur yang disebut digunakan oleh AS alias Gusti. Di dalam saku sebuah jaket berwarna hijau yang tergantung di dinding kamar, petugas menemukan kemasan permen merek Happydent.
Setelah dibuka, kemasan tersebut berisi tiga paket sedang dan tiga paket kecil yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta potongan sedotan plastik bening.
AS alias Gusti mengaku memperoleh sabu tersebut dari ASP alias Putra. Keterangan itu disebut turut dibenarkan oleh ASP alias Putra. Dari AS alias Gusti, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna perak.
Sementara itu, W alias Yudi diduga berperan mengantarkan sabu kepada ASP alias Putra. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas dan disebut dibenarkan oleh yang bersangkutan. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru dari W alias Yudi.
Dari pemeriksaan terhadap MR alias Rido, petugas juga menemukan satu paket sedang yang diduga sabu di dalam plastik klip bening pada saku kecil celananya, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam kebiruan. MR alias Rido kembali mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari ASP alias Putra.
Secara keseluruhan, pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah paket yang diduga sabu dengan berbagai ukuran, plastik klip, pouch plastik, kemasan permen, potongan sedotan plastik, jaket, uang tunai, serta telepon genggam milik para terduga pelaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan alternatif pasal sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pasaman mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.trb
