Dawai News, Solok – Akreditasi perpustakaan adalah proses penilaian terhadap kualitas layanan, fasilitas, dan manajemen perpustakaan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum (III) Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Eva Nasri, pada penyambutan TIM Asesor Akreditasi Perpustakaan Nasional RI, Ruang pertemuan, Dinas Pepustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok, Koto Baru, 30 Oktober 2026.
Sedangkan Akreditasi Perpustakaan Daerah adalah proses penilaian dan pengakuan formal yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) untuk mengukur apakah sebuah perpustakaan daerah telah memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP), tambahnya.
Ia melanjutkan, proses Akreditasi bertujuan untuk memastikan bahwa perpustakaan memenuhi standar tertentu yang berkaitan dengan manajemen, koleksi, layanan, dan fasilitas, sehingga mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan akreditasi meningkatkan mutu layanan, mendorong Pengembangan Perpustakaan, penjaminan Kualitas dan Pengakuan Resmi dari Perpunas RI, pungkas Eva. dw
