Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Prabumulih mengamankan Pelaku Narkoba, di Jalan Rambang, Kelurahan Sukajadi Talang Sako, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., didampingi Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., membenarkan pengamanan tersebut, Pelaku seorang laki-laki berinisial SO.
Ia menambahkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti sebuah dompet hitam di lantai, tepat di depan tempat terduga pelaku duduk ditemukan 11 klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Oppo berwarna biru, satu bal plastik klip bening, satu alat isap atau bong, serta uang tunai sebesar Rp75.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SO diduga mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial EN, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga pembelian Rp900.000. Barang tersebut, menurut keterangan terduga pelaku, rencananya akan dijual kembali. Hasil pemeriksaan urine terhadap SO juga dilaporkan positif.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta menelusuri keberadaan seseorang berinisial EN yang disebut dalam keterangan terduga pelaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. trb
