Pelaku
Dawai News, Lampung – Polisi Amankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberetan ( Curanmor), Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP AE Siregar membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
Ia mengatakan, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial HE (24) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
Kronologi kejadian bermula pada Hari Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.58 WIB, bertempat di parkiran Toko Es Krim MOMOYO, Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang saat itu terparkir di lokasi kejadian.Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkasnya. tr