bb
Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Kepulauan Talaud menangkap Pelaku pengedar obat tradisional tanpa izin.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Yulham Azhar, saat konferensi pers di aula Mapolres, Selasa pagi, 6 Januari 2026, mengatakan, Pelaku seorang perempuan berinisial F (44), asal Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 5 Januari 2026,” katanya
Pelaku diketahui membawa produk herbal dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kepulauan Talaud melalui jalur darat dan laut, tambahnya.
”Dalam menjalankan aksinya, F menggunakan modus menawarkan jasa pijat kepada warga, khususnya orang tua di wilayah pelosok. Sambil memijat, ia mempromosikan dan menjual minyak oles serta obat semprot kulit dengan klaim khasiat tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar AKBP Arie
Polisi berhasil mengamankan ribuan barang bukti yang diduga kuat diproduksi secara mandiri tanpa standar keamanan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 978 botol obat tradisional Merk Daun Siri, Daun Bidara, dan Celebes Spray, bersama 4.686 lembar stiker label berbagai warna, 1.000 botol kosong ukuran 60 ml dan 1 unit mobil Suzuki APV yang digunakan untuk distribusi serta catatan omzet penjualan.
”Perempuan F dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, denganmancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terang Kapolres. trb