foto
Dawai News, Lampung – Polres Lampung Barat amankan Pelaku tindak pidana pembuangan anak di bawah umur (Meninggal), Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Senin malam, 5 Januari 2026.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. membenarkan kejadian tersebut.
Ia menambahkan, pengamanan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 21.20 WIB di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan.
Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAG (23) yang diketahui bersembunyi di rumah warga, tambahnya.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Polres Lampung Barat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. tbr