Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Selatan (Minsel), Polda Sulut amankan Pelaku persetubuhan (Asusila) Anak, Kecamatan Sario Utara, Minsel, Selasa, 20 Januari 2026.
Katim Resmob Polres Minsel, Bripka Alfian Ober, mengatakan, Pelaku seorang pemuda berinisial PM (24), warga Kecamatan Amurang.
Penangkapan ini bermula dari laporan pihak korban, seorang gadis belia asal Kecamatan Amurang Barat, yang mengaku telah dilecehkan oleh pelaku, tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (19/01), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di wilayah Kota Manado. Perburuan pun berlanjut hingga Selasa dini hari pukul 02:20 WITA, tambahnya.
”Tim mendapati informasi pelaku berada di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sario Utara. Saat digerebek, pelaku ditemukan sedang berpesta minuman keras (miras) di depan kamar kos tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus penganiayaan di wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan.
”Saat ini terlapor telah kami serahkan ke unit terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” pungkas Bripka Alfian. trb
