Dawai News, Sumatera Selatan – Polres OKU Timur tangkap Pelaku Pembunuhan, di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu lalu.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menerangkan, pembunuhan terjadi hampir empat tahun silam, dan pelaku yang Khoirul Anam (49).
Khoirul Anam diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin (48), warga Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, yang terjadi pada 8 September 2022.
Informasi keberadaan terduga pelaku diperoleh polisi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara langsung memerintahkan Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur Ipda M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas memastikan keberadaan Khoirul Anam di pondokan tersebut.
Tak ingin buruannya kembali menghilang, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Khoirul Anam akhirnya berhasil diamankan setelah hampir empat tahun berpindah-pindah tempat. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, setelah kejadian pada 2022, Khoirul Anam mengaku sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Di Pekanbaru, terduga pelaku disebut berada selama kurang lebih enam bulan. Setelah itu, pelaku kembali berpindah lokasi menuju Lampung dan tinggal di wilayah tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Belum berhenti di sana, pelaku kemudian kembali berpindah hingga akhirnya berada di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Di lokasi terakhir inilah jejak pelarian Khoirul Anam berhasil terendus jajaran Polres OKU Timur. Empat tahun berpindah tempat akhirnya berujung pada penangkapan.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB, di jalan umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu, keluarga korban mendapat kabar bahwa Jamaluddin mengalami kekerasan dan diduga dibacok oleh seseorang yang belum dikenal.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pandan Agung. Namun, nyawa Jamaluddin tidak berhasil diselamatkan.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah. Pihak keluarga mendapati sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka pada bagian leher serta luka robek pada bagian belakang kepala.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Waktu terus berjalan. Tahun berganti. Namun, penyidik tidak berhenti mencari titik terang.
Hingga akhirnya, informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berhasil diperoleh dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan di Kabupaten Ogan Ilir.
Kini, Khoirul Anam telah diamankan di Mapolres OKU Timur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 458 dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penyidik juga masih melakukan sejumlah langkah hukum, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, merencanakan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara. trb
