Dawai News, Sumatera Barat – Polsek Sungai Rumbai tangkap Pelaku Begal, Payakumbuh, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H mebenarkan pengamanan terseb., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan petugas.
AP ditangkap di wilayah Payakumbuh pada Selasa (18/8/2026). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., setelah polisi melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Payakumbuh.
., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan penyelidikan petugas.
Ia menambahkan, kasus terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai.
Saat itu, pelaku berpura-pura meminjam kaca spion sepeda motor milik korban berinisial RD. Pelaku kemudian meminta diantar dengan berbonceng tiga.
Setibanya di dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku menganiaya korban dengan cara membanting dan menginjak korban hingga tidak berdaya.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BA 2660 VS. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari perwakilan keluarga korban berinisial A. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku melarikan diri ke wilayah Payakumbuh.
Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Payakumbuh hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan dalam keadaan aman dan terkendali.
Saat ini, AP beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang tercatat atas nama U telah diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. trb
