Rab. Agu 19th, 2026

Atip: Status Guru Akan Jadi ASN Pusat

Wamendikdasmen atip latipulhayat ungkap status guru asn akan dilimpahkan menjadi pegawai pusat 1787110482116
foto

Dawai News, Jakarta – Status guru akan dialihkan menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pusat, kata Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.


“Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” tutur Atip melalui postingan Instagram resminya dikutip Rabu (19/8/2026).

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi. Ia menyatakan pengalihan status ASN yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah (pemda) ke pemerintah pusat merupakan kesepakatan bersama.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” sampainya dalam postingan Instagram DPR RI.


Pemda Dilarang Angkat Staf Baru
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyatakan pengalihan status ini merupakan bantuan kapasitas fiskal dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji pegawai. Hal ini kerap menjadi harapan para kepala daerah.

“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” katanya dikutip dari detikNews.

Usai tercapai, Bima mewanti-wanti kepala daerah untuk merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan hasil rapat finalisasi kebijakan status kepegawaian guru.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” sambungnya.

Selain soal penetapan status guru ASN berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, rapat itu menyatakan tiga hal penting lainnya. Adapun ketiga hal tersebut, yakni:

1. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

2. PPPK penuh waktu akan berkesempatan menjadi PNS bertahap melalui tes mulai 2027.

3. Rekrutmen guru akan dibuka dengan formasi tahun ini dan seleksi dimulai secara bertahap pada 2027.

dt

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan