Rab. Agu 19th, 2026

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Curat

Motor honda beat di garasi rumah raib pelaku curanmor di bekuk sat reskrim polres tulang bawang barat 1~2
Pelaku

Dawai News, Lampung – Polres Tulang Bawang Barat menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., Sabtu, 15 Agustus 2026, membenarkan pengamanan tersebut.

Pelaku diketahui berinisial HK (27) Warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, tambahnya.

Ia menambahkan, kejadian bermula pada Hari Sabtu 20 April 2024 sekira Pukul 19.30 Wib korban memarkirkan motor miliknya di garasi belakang rumah dengan kondisi motor terkunci stang akan tetapi kunci motor di letakkan di dasbor depan motor.

Kemudian pagi hari keesokan harinya korban mendapati motor tersebut telah raib, korbanpun menduga pelaku mengambil motor miliknya dengan cara memasuki pekarangan rumah serta garasi dan mengambil kunci motor yang di letakkan di dasbor.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ujar Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun” Pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan