Dawai News, Riau – Polres Indragiri hilir tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, beberapa waktu lalu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir, diruang kerjanya, Selasa, 27 Januari 2026. membenarkan penangkapan pelaku.
Pelaku terdiri dari Dua orang, bernama (H Y) alias( J bin S) (38) dan (H bin R) (36), jelasnya.
Ia menambahkan, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama, (H Y alias J) , di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti berupa 15 paket kecil diduga sabu dibungkus potongan pipet, 15 pembungkus pipet kosong, 1 kotak rokok merek Ofo Bold, 1 kotak plastik, serta 1 unit handphone merek Realme C2 warna biru.
Setelah dilakukan interogasi, (H)mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku kedua, (H bin R) , yang berdomisili di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap (H) sekitar pukul 18.40 WIB di kediamannya.
Hasil interogasi sementara, (H)mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama (F) yang kini masih dalam penyelidikan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut, tukuknya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pungklasnya. hum
