Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Lubuk Linggau amankan Pelaku Narkoba (puluhan butir pil ekstasi.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi , di ruangannya, Senin, 9 Februari 2026, membenarkan kejadian tersebut.
M. Romi menjelaskan, Pelaku dua orang, berinisial AS (17), warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan TH (23), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Mengingat salah satu tersangka masih di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sistem peradilan anak, tambahnya.
Ia melanjutkan, kegiatan patroli hunting di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap edar, Kamis sore, 5 Februari 2026.
Operasi senyap tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP M. Romi didampingi Katim Unit II Ipda Jansen Hutabarat bersama anggota Opsnal. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Sekira pukul 15.30 WIB, saat tim tiba di lokasi, petugas mencurigai dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Melihat kehadiran aparat kepolisian, keduanya sempat berupaya melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.
Namun berkat kesigapan personel di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan.
Setelah dilakukan interogasi awal di tempat kejadian, kedua pemuda tersebut akhirnya mengakui membawa narkotika jenis ekstasi.
Barang haram itu disembunyikan secara rapi di selipan pijakan kaki sebelah kanan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi plastik klip bening dengan tiga butir dan lima pecahan pil hijau berbentuk tulang dengan berat bruto 2,58 gram. Selain itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip bening berisi lima butir pil merah berbentuk segi lima berlogo “S” dengan berat bruto 2,28 gram.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau,” tegas AKP M. Romi. trb
