Dawai News, Sumatera Utara – Polres Batu Bara menangkap Pelaku Narkoba , Jenis Sabu, di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa, 17 Februari 2026.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan, Pelaku seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 16,40 gram, terdiri atas satu plastik klip besar seberat 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 11,40 gram, tambahnya.
Selain sabu, turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi.
Polisi juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.
Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. trb
