Dawai News, Jakarta – Polisi menangkap kurir narkoba jaringan bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang masuk dalam pusaran kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Kurir tersebut yaitu, Akhsan Al-Fadhil alias Genda (52), ditangkap penyidik pada Selasa (24/2) di warung makan yang terletak di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau sekira pukul 22.00 WIB.
“Peran kurir yang merupakan sindikat dari (bandar narkoba) Erwin Iskandar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3).
Eko menjelaskan penangkapan itu terjadi pada saat tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap Koh Erwin yang masih buron. Ia menyebut dari temuan di lapangan, Genda diketahui juga terlibat dalam rencana pelarian Erwin ke Malaysia lewat jalur laut ilegal.
“Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan Erwin alias Koh Erwin dalam kegiatan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ucapnya.
Ia mengatakan keduanya pernah membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari sosok “Bos Aceh” untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sabu itu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Koh Erwin. Sesampainya di Bima, kata dia, barang haram itu disimpan di sebuah hotel.
“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AkP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO),” tuturnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya 2 buah ponsel, hingga uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000.
“Selanjutnya tersangka Akhsan Al-Fadhil alias Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menangkap KE alias Koh Erwin, bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.
Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Maulangi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan. dt
