Rab. Mar 4th, 2026

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Bahan Peledak

Image
foto

Dawai News, Jawa Timur – Polisi tangkap Pelaku peredaran bahan peledak secara daring.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Selasa, 3 Maret 2026, menerangkan, Pelaku berinisial MAJ (28) dan BAW (18).

Ia menambahkan bahwa kasus ini terungkap saat adanya informasi transaksi petasan pada Kamis (26/2/26) pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Tim penyidik Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kemudian ke lokasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti 1 Kg bubuk petasan, dua ponsel, satu motor, dan uang Rp210.000.

Menurutnya, tersangka MAJ dalam kasus ini berperan membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Tersangka juga berperan sebagai peracik bubuk mesiu di rumahnya.

“Tersangka kemudian menawarkan melalui grup Whatsapp bernama Huru Hara,” jelas Kombes Pol. Jules,

Ia menerangkan, tersangka BAW berperan menjualkan bahan peledak yang sudah diracik tersangka MAJ melalui akun Facebook dengan akun Bahar Agung. Tersangka mengaku menjual bahan peledak ini guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka dijerat pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol. Jules. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan